Senin, 20 Mei 2013

Solusi CyberSquatting


Untuk menghadapi iktikad tidak baik tersebut, untuk sementara ini dan yang umumnya telah dilakukan oleh para pengguna Internet adalah melakukan tindakan prophylactic measures yakni dengan mendaftarkan keberadaan nama perusahaanya ataupun merek dagangnya kedalam semua jenis nama domain yang tersedia. Sayangnya hal ini jelas mengakibatkan pengeluaran yang cukup besar untuk biaya administrasi pendaftaran Nama Domain tersebut.

Berkaitan dengan kasus sengketa Nama Domain sudah mulai merebak di Indonesia, maka berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, telah terlihat jelas bahwa perangkat perundang-undangan yang dapat digunakan adalah:
Pasal 72 dan 82 Undang-undang No.14 Tahun 1997 tentang Merek, untuk kasus typosquatting;
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan; dan
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah Amerika Serikat memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.


Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan sebagai nama doman;
Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar menggunakan hati nurani dan tidak mengandung SARA, SEX dan POLITIK :